Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Perkara Pidana
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong Mahkamah Agung (MA) mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata. Dia juga mengingatkan MA untuk mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara pidana.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamag Agung RI tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Selasa (22/2). Acara ini turut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
"Serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait secara profesional transparan dan akuntabel agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud," sambungnya.
Selain itu, dia berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi.
Misalnya, dengan mempercepat penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.
Jokowi ingin Mahkamah Agung konsisten memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan seperti, perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Salah satunya, dengan melalukan penguatan peraturan pelayanan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.
"Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan," tutur Jokowi.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya