Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi: Hati-Hati kalau Sudah Masuk Endemi, Sakit Covid-19 Bayar

Jokowi: Hati-Hati kalau Sudah Masuk Endemi, Sakit Covid-19 Bayar Presiden Jokowi buka Jakarta Fair 2023. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada masyarakat bahwa ketika status telah berubah dari pandemi menjadi endemi, maka penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6). Dikutip dari Antara.

Dia memastikan, dalam satu hingga dua pekan ke depan pemerintah akan menyatakan status endemi untuk Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga sempat mengungkapkan bahwa penanganan Covid-19 menjadi pekerjaan terberat yang dia hadapi selama masa pemerintahannya.

Jokowi menyatakan telah memutuskan Indonesia segera memasuki status endemi Covid-19, atas pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19.

"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," beber Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP