Koalisi Anti Mafia Hutan meminta Presiden Joko Widodo menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh yang memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan pengadilan tersebut dianggap menentang putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelah putusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.
"Kasus kejanggalan hukum di PN ini harus jadi perhatian serius pemerintah termasuk pemerintah Jokowi dalam hal ini eksekutif. Karena eksekutif di pertemuan iklim sebelumnya di Paris mengatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab untuk melakukan pengurangan emisi dan kebakaran hutan," kata anggota Koalisi Anti Mafia Hutan, Pius Ginting di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/5).
Pius mengatakan, pemerintah harus bisa membuktikan kepada dunia bahwa penegakkan hukum atas kasus pembakaran lahan dan hutan di tanah air dijalankan dengan baik. Dengan begitu, apa yang dijanjikan pemerintah kepada dunia selama ini terealisasi.
"Kita harapkan keputusan ini tidak menjadi kontradiktif atau ganjalan buat pemerintah ke dunia internasional," ujarnya.
Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mengingatkan, apabila pemerintah tidak bisa menyelesaikan perkara PT Kallista Alam dengan Kementerian LHK, maka akan menghambat lobi pemerintah dengan Eropa soal pelarangan sawit untuk Biodiesel.
"Pemerintah sekarang ini kan melobi sawit untuk masuk ke negara Eropa. Sementara dalam hal itu negara Indonesia ternyata belum mampu menegakkan hukum secara efektif untuk menjamin perkebunan sawit ini tidak melakukan kebakaran hutan. Intinya komitmen itu harus dipegang pemerintah kalau enggak itu akan jadi blunder sendiri terhadap negosiasi keluar," tegasnya.
PT Kallista Alam merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Suak Bahong, Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Pada 2014, perusahaan itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Meulaboh karena terbukti telah melakukan pembukaan lahan tanpa izin dan juga membuka lahan dengan cara membakar di atas tanah gambut yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter.
Putusan perkara tersebut, yakni Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 mengabulkan Gugatan KLHK yang meminta PT Kallista Alam membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 114.303.419.000 dan membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 251.765.250.000.
Tak terima dengan putusan tersebut, PT Kallista Alam mengajukan banding atas Putusan No. 12/PDT.G/2012/PN.MBO ke Pengadilan Tinggi Aceh. Melalui Putusan No. 50/PDT/2014/PT-BNA tanggal 15 Agustus 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan PT Kallista Alam bertanggung jawab atas pembukaan lahan tanpa izin dan membuka lahan dengan cara membakar di atas tanah gambut yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter, dan harus membayar ganti rugi ke pada negara dan kerugian lingkungan dengan nominal yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri.
PT Kallista Alam kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim melalui Putusan No. 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 menolak Kasasi yang diajukan PT Kallista Alam. Pada 3 November 2016, Kementerian LHK mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan Nomor: S-103/PSLH/GKM.1/11/2016 yang pada intinya meminta pelaksanaan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Pada 8 November 2016, PN Meulaboh mengeluarkan surat Nomor: 12/Pen.Pdt.Eks/2016/PN-Mbo yang isinya penundaan eksekusi yang diajukan Kementerian LHK sampai turunnya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung karena pada 28 September 2016, PT Kallista Alam mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Meulaboh.
Pada 8 Februari 2017, Kementerian LHK kembali mengajukan permohonan surat teguran kepada Ketua PN Meulaboh melalui surat Nomor: S-24/PSLH/GKM.1/02/2017. PT Kallista Alam lalu mengajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali atau PK) ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan No. 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017, majelis hakim menolak PK yang diajukan PT Kallista Alam. Kemudian pada 13 Juni 2017, setelah keluarnya Putusan Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum PT Kallista Alam mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh melalui surat Nomor: 5793/DK-P/VI/2017.
22 Juni 2017, PT Kallista Alam kembali menggugat Kementerian LHK, Koperasi Usaha Bersama, BPN Wilayah Aceh, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh ke PN Meulaboh.
Pada 25 April 2018, Putusan PN Meulaboh No. 16/Pdt.G/2017/PN. Mbo. menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Tanggal 28 Agustus 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017 yang berisikan tentang gugatan pembakaran hutan tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukumnya kepada PT. Kallista.