Jokowi diminta hidupkan kembali UU kesultanan
Merdeka.com - Raja dan sultan se-Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali Pasal 18B UUD 1945 poin 2 menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisional.
Raja Larantuka, Flores Timur, Don Andre Iii Marthinus mengatakan, permintaan ini terkait dengan keberadaan raja, sultan dan tokoh adat yang mulai terlupakan di Tanah Air.
"Kami hanya menyampaikan bahwa penjabaran terhadap Pasal 18 UUD NKRI 1945 tentang Pengakuan NKRI terhadap raja-raja, sultan, dan tokoh-tokoh adat itu dihidupkan kembali," katanya usai beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).
Don menuturkan, Presiden Jokowi juga perlu memberikan legitimasi kepada raja, sultan dan tokoh adat melalui UU kesultanan. Dengan legitimasi tersebut, diharapkan ke depannya pemerintah daerah mulai memperhitungkan keberadaan dan kontribusi para raja.
"Supaya Pemda setempat bisa mensupport kami dalam urusan pengangkatan tradisi budaya setempat bisa diangkat kembali," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah selama ini hanya meminta masukan dari para raja ketika ada urusan menyangkut kerajaan. Jika ada perhelatan sosialisasi adat setempat oleh pihak kerajaan, pemerintah daerah tidak mau terlibat.
"Mereka (Pemda) kurang memfasilitasi kami karena kami ke daerah itu bersama perangkat adat," tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Sultan Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Putera Ferryandi. Dia mengatakan, Presiden Jokowi perlu merancang undang-undang yang memproteksi kerajaan atau kesultanan.
"Semoga dengan keinginan kami ini, dengan bisanya dirancang atau dibuat UU tentang kesultanan, kepala-kepala pemerintahan tiap daerah tidak pernah melupakan sejarah, di mana asalnya sejarah berawal dari kami," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya