Jenderal Bintang Dua Endus Ada Makelar Kasus Pemerasan WN Kanada di Bali
Merdeka.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Krishna Murti buka suara soal adanya makelar kasus (markus) yang diduga memeras buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) hampir Rp1 miliar.
Meski tidak mengungkap secara gamblang, namun Jenderal Bintang Dua itu mengungkap jika saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai markus tersebut.
"Ya ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki tapi alhamdulillah kami sudah tangkap," ujar Krishna saat dihubungi, Senin (5/ 6).
Sehingga demi membongkar praktek markus yang terjadi dalam kasus dugaan pemerasan. Ia menyampaikan kalau proses deportasi Stephane Gagnon (SG) ke negara asal ditunda beberapa waktu.
"Ya ditunda untuk kami dalami penyelidikan agar peristiwa ini terang benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat. Deportasi kami tunda beberapa hari kami dalami siapa saja yang terlibat," ungkapnya.
Sebelumnya, Dua anggota kepolisian di Mabes Polri dan satu warga sipil yang diduga melakukan pemerasan kepada buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) hampir Rp1 miliar, sudah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam) Polri.
"Iya ada dua oknum polisi dan satu oknum sipil yang diperiksa dan hasilnya kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Bali, Senin (5/6).
Ia menyebutkan, bahwa dua polisi itu bukan dari personel Polda Bali tapi dari Mabes Polri dan satu sipil itu juga bukan dari Pulau Dewata.
"Yang melakukan dari (polisi) di Mabes, tidak ada personel dari Bali. Itu, laporannya adalah oknum yang diduga di Mabes Polri dan warga sipil juga dari sana," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa yang pasti saat ini dua polisi dan satu warga sipil sedang dilakukan penyelidikan apakah benar melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada buronan interpol asal Kanada.
"Ini masih akan dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu. Jadi pihak-pihak yang dilaporkan sekarang ini masih proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Untuk pelaporannya hampir sama (pemerasan) Rp 1 miliar. Tapi, masih dilakukan penyelidikan tentang kasus ini," sebutnya.
Ia juga menyatakan, kalau memang nanti terbukti adanya pemerasan tentu ada tahapan sanksi bagi kedua polisi tersebut.
"Intinya masih dilakukan pemeriksaan. Pasti nanti ada tahapannya dan prosesnya apa, kalau memang benar-benar terlibat, ada ditemukan indikasi yang dilaporkan ada prosesnya. Bisa proses hukum pidananya, bisa proses kode etik atau disiplin," ujarnya.
Pengakuan Kuasa Hukum
Seperti yang diberitakan, penasihat hukum atau pengacara Stephane Gagnon (50) menyatakan bahwa kliennya diperas oleh oknum sipil yang memiliki relasi di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Parhur Dalimunthe pengacara Stephane Gagnon mengatakan, sebelum kliennya ditangkap empat Minggu sebelumnya ada oknum civil yang mengaku punya kenalan di Hubinter) Kepolisian RI dan mengancam kliennya kalau tidak bayar akan ditangkap.
"Karena empat Minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku bahwa dia punya kenalan di Hubinter dan punya kenalan di mana-mana dan menyatakan kalau tidak bayar sekian, kamu (kliennya) akan ditangkap empat Minggu lagi," kata dia,saat mendatangi Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, pada Minggu (4/6) sore.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman ungkap purnawirawan jenderal bintang tiga yang tak pernah ambil gajinya saat jadi prajurit.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaJenderal-jenderal bintang empat TNI yang lahir di tanah Sunda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini momen politikus mantan presenter TV duduk bareng tiga jenderal bintang empat disela peresemian Graha Utama Akmil. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnya