Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang demo 25 November, tamu DPR wajib pakai tanda pengenal

Jelang demo 25 November, tamu DPR wajib pakai tanda pengenal Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jelang rencana demonstrasi 25 November, DPR mulai memperketat pengawasan. Untuk mengantisipasi aksi besok, pihak Sekretaris Jenderal DPR mengeluarkan edaran berisi imbuan bagi semua orang yang ingin masuk ke komplek Parlemen untuk menggunakan tanda pengenal.

Pantauan merdeka.com, surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekjen DPR Achmad Djuned ditempel di tiap-tiap tembok dan tiang gedung DPR.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuniangtyastiti mengatakan, imbauan itu dibuat untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat demonstrasi 25 November berlangsung. Edaran ini, katanya, sudah dikoordinasikan dengan PAM Obvit dan Pamdal DPR.

"Kan ada demo besok. Kita kan nggak tahu besok seperti apa, jumlahnya seperti apa. Ya karena PAM Obvit di depan itu tanggungjawabnya di DPR, mungkin terkait dengan itu jadi itu diantisipasi," kata Winantuniangtyastiti saat dihubungi, Kamis (24/11).

surat edaran dpr jelang demo 25 november

surat edaran DPR jelang demo 25 November ©2016 Merdeka.com/raynald

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, telah mendapat informasi adanya agenda tersembunyi yang akan dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu saat aksi unjuk rasa pada 25 November nanti. Dari informasi yang diterima, kelompok itu akan menduduki gedung DPR dan MPR untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Info yang kami terima 25 November ada aksi unras namun ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuki DPR dan MPR berusaha untuk dalam tanda petik menguasai," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Tito, Polri dan TNI menganggap informasi adanya agenda tersembunyi dari kelompok tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU). Mengingat, tujuan dari kelompok itu ingin menduduki gedung DPR dan MPR termasuk menggulingkan pemerintahan Jokowi.

"Nah aksi ini bagi kami kepolisian dan Panglima secara UU sudah diatur pasal pasal mulai 104 sampai dengan 107 dan lain lain itu adalah perbuatan kalau bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum dan kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah hidup termasuk makar," timpal dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP