Jaringan Produsen dan Pengedar Ganja Sintesis Terbongkar, 13 Orang Ditangkap

Kamis, 2 Februari 2023 20:13 Reporter : Kirom
Jaringan Produsen dan Pengedar Ganja Sintesis Terbongkar, 13 Orang Ditangkap Para tersangka di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta. ©2023 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Sebanyak 13 tersangka pembuat dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 4.937 kilogram ganja sintesis berikut 162 gram bahan baku kimia dan barang bukti lainnya.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Anton Firmanto menegaskan, terungkapnya kasus peredaran ganja sintesis itu merupakan hasil analisis yang dikembangkan hingga ke akar dengan berhasil mengungkap jaringan pemasok atau produsen rumahan (home industry).

"Pengungkapan jaringan produsen dan pengedar ganja sintetis dengan barang bukti seberat 4,937 kilogram dan kami amankan pula 13 orang tersangka," tegas Anton di Mapolresta Bandara, Kamis (2/2).

2 dari 3 halaman

Diracik di Kontrakan

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Verdika Bagus Prasetya menerangkan, tiga di antara 13 tersangka yang ditangkap bertindak selaku produsen ganja sintetis. Mereka membuat dan mengolah bahan kimia menjadi ganja sintesis di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan.

"Para tersangka itu masing-masing berinisial PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Diamankan di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta," jelas dia.

Dalam memproduksi narkoba itu, tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris yang menggunakan bahan dasar tembakau alami. Ganja sintetis yang mereka buat kemudian dikemas dalam bentuk paket.

"Metode pengiriman sesuai koordinat lokasi penerima serta melalui media sosial dan dikirim via jasa ekspedisi," terangnya.

3 dari 3 halaman

Terbongkar dari Paket Kiriman

Verdika menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas atas adanya enam paket kiriman yang diduga berisi narkoba melalui Terminal Kargo Bandara.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakoni bisnis haram itu selama setahun terakhir. Jangkauan peredarannya ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual, dia sudah menjalankan praktik home industry ini satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia," jelas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [yan]

Baca juga:
Tergiur Rp10 Juta, Tiga Pemuda Pengangguran Mendadak Jadi Kurir Ganja
Ladang Ganja Ditemukan di Garut, Lokasinya Dekat Tempat Wisata
Apotek Ganja Legal Pertama Resmi Dibuka, Warga New York Kian Bebas Pengisap
Upah Kurir Ganja Belum Lunas Dibayar Bandar, Tiga Pemuda Ini Keburu Ditangkap Polisi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini