FCS ditangkap di rumahnya, Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang, Makassar., kemarin. Dia diringkus tim dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Dharma Negara mengatakan, penangkapan FCS setelah polisi menyelidiki laporan korban bernama Luther Talebong.
"Korban melaporkan FCS ke SPKT Polda Papua kasus penipuan dan penggelapan sejak tahun 2017 lalu. Pelaku ini menjanjikan korban bisa diterima Akpol."
Advertisement
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Dharma Negara melalui pesan WhatsApp, Senin (4/9).
Dharma mengungkapkan korban telah menyetor uang sekira Rp1 miliar. Uang itu diserahkan korban dalam tiga tahap kepada pelaku.
Advertisement
"Korban sudah setor sekitar Rp1 miliar yang diserahkan dalam tiga tahap kepada pelaku. Tapi sampai saat ini pelaku tidak menepati janjinya untuk meloloskan korban menjadi taruna Akpol," tuturnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Polda Papua berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan. FCS ditangkap tanpa perlawanan dan sejumlah barang bukti.
"Pelaku mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai anggota Polri (Akpol) dari daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan pelaku," ucapnya.
Advertisement
Kini FCS telah diserahkan ke Polda Papua untuk menjalani proses hukum.