Jaksa Agung: Para terpidana mati berusaha ulur waktu
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan eksekusi terpidana mati dilakukan. Prasetyo menyebut para terpidana mati tengah mengulur waktu eksekusi dengan menggunakan hak hukum mereka.
"Mereka semuanya itu berusaha untuk mengulur waktu. UU memberikan peluang untuk itu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Mahkamah Konstitusi sendiri memberikan peluang para terpidana menguji vonis melalui Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Selain itu, tidak adanya batas waktu pengajuan grasi juga menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan eksekusi mati.
"Ini yang menjadi masalah kendala kita. Ini bahkan ada satu yang jelas-jelas dia pura-pura sakit ingatan pun, setelah kita eksekusi ada juga yang mau menggugat kita. Yang jelas dia bandar narkoba dari luar negeri," kata Prasetyo.
Prasetyo menilai eksekusi hukuman mati lebih baik dilakukan segera. Pihaknya juga tidak mau merampas hak hukum para terpidana. Karena itu, dia belum bisa mengambil kesimpulan soal pelaksanaan eksekusi mati.
"Ya kita akan tunggu seperti apa kelanjutannya nanti. Kita harapkan ya lebih cepet lebih baik lah," ucapnya.
Dia memastikan pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Kejagung akan mengeksekusi terpidana mati setelah segala aspek yuridis tuntas.
"Tergantung situasinya dan juga aspek yuridisnya seperti apa. Kalau semua hak hukumnya udah terpenuhi, ya kita baru bisa pertimbangkan untuk teknis pelaksanaannya," Prasetyo menandaskan.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko meminta kepastian waktu pelaksanaan hukuman mati terpidana kasus narkoba. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba lewat lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Berdasarkan catatan BNN, setidaknya ada 91 terpidana mati kasus narkoba yang tengah menunggu eksekusi. Bahkan ada pula terpidana mati yang masih nekat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca Selengkapnya