Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung nyatakan eksekusi pidana mati harus menunggu grasi

Jaksa Agung nyatakan eksekusi pidana mati harus menunggu grasi Jokowi lantik Jaksa Agung. ©rusman/setpres

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses eksekusi pidana mati tidak bisa langsung dilakukan meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali tidak menghalangi eksekusi. Prasetyo mengatakan, hal itu hanya berlaku bagi kasus pidana biasa.

"Itu untuk kasus pidana biasa, kalau hukuman mati kan lain," ujar Prasetyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/12).

Prasetyo menerangkan eksekusi pidana mati harus menunggu seluruh proses hukum dijalankan hingga grasi. Hal ini untuk memberi kepastian tidak ada lagi proses hukum yang berjalan setelah eksekusi.

"Beda ya, misalnya orang dipidana 20 tahun itu bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK. Tapi kalau sudah terlanjur mati, ternyata putusan lain, siapa yang bisa mengembalikan," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Prasetyo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK diajukan berulang menjadi salah satu penghambat eksekusi hukuman mati. Hal itu justru dimanfaatkan oleh para terpidana mati untuk mengulur waktu eksekusi.

Atas hal itu, Prasetyo mengaku telah membicarakan persoalan ini dengan MA. Dia pun meminta MA untuk membuat aturan agar pengajuan PK dapat dibatasi.

"Saya sudah membicarakan persoalan ini kepada MA supaya menilai novum apa yang mereka ajukan, benar apa tidak, atau sekadar untuk mengulur waktu," ungkap dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini

Berikut momen Jaksa Agung rangkul dan genggam tangan Kapolri usai isu Jampidsus dikuntit Densus 88.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Besar-besaran, Ini Daftar Lengkapnya
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Besar-besaran, Ini Daftar Lengkapnya

Mutasi besar-besaran terjadi di Kejaksaan Agung. Kapuspenkum menjadi salah satu posisi yang pejabatnya berganti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya