Jaksa Agung nilai aset First Travel diambil untuk negara sebuah kesalahan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai ada yang salah dari keputusan majelis hakim terkait barang bukti di kasus first travel. Kata dia, seharusnya, barang bukti dari kasus first travel dikembalikan korban kasus tersebut.
Ucapan Jaksa Agung ini menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Erwin Tobing. Dia mempertanyakan aset First Travel yang dirampas untuk negara.
"Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai kesalahan putusan karena JPU pun dalam tuntutannya ini minta supaya dikembalikan ke yang berhak," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
"Meskipun kita katakan agak aneh putusannya karena bagaimanapun uang-uang itu terkumpul dari para si masyarakat akan berangkat," sambungnya.
Prasetyo menjelaskan, kala itu pihaknya sudah mengirimkan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut. Dia pun juga sudah mengingatkan pada Jaksa Agung muda untuk membuat tim verifikasi terkait barang bukti.
"Sejak awal saya sampaikan ke Jampidum ini keliru karena kita harus upaya hukum, karena masalahnya berkenaan dengan barang bukti saya sudah sampaikan ini putusan keliru khususnya berkenaan masalah putusan tentang barang bukti," ungkapnya.
Kejaksaan, kata Prasetyo, juga akan menelusuri selisih barang bukti dari aset First Travel. Sebab, pihaknya tidak menangani kasus tersebut secara langsung.
"Mengenai selisih jumlah 900 item menjadi 500 item saya pikir nanti kita akan telusuri. Kita sepenuhnya menerima dari hasil penyidikan kami tidak menangani kasusnya," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaArief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnya