Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung ingin dengar sendiri Aman minta percepat hukuman mati

Jaksa Agung ingin dengar sendiri Aman minta percepat hukuman mati Vonis hukuman mati Aman Abdurrahman. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Aman Abdurrahman telah divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (22/6) lalu. Aman divonis mati karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.

Usai divonis mati, Aman pun tak ingin mengajukan banding dan justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat segera diselesaikan. Hal itu ia sampaikan dengan memberikan isyarat melambaikan tangan ke arah meja tim pengacara.

Dengan adanya sikap Aman tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak ingin terburu-buru untuk mengambil keputusan yang sudah divonis PN Jakarta Selatan terhadap Aman. Karena dirinya ingin mendengarkan langsung ucapan dari Aman terkait dirinya yang ingin dengan cepat dihukum mati.

"Kita akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, bukan pengacaranya, tentunya juga yang bersangkutan langsung tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati dan sama dengan tuntutan jaksa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Prasetyo pun menegaskan, akan menanyakan kembali permintaan Aman tersebut kepada pihak keluarganya terkait Aman yang tak ingin mengajukan banding dan justru minta dipercepat hukum mati.

"Saya tentunya harus meyakinkan betul maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK, bukan hanya menjadi hak bagi terpidana yang diajukan oleh si terpidana bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya. Nah ini yang nantinya akan kita pastikan," tegasnya.

Hal itu ia lakukan karena memang dirinya tak terlalu percaya dengan informasi tersebut. Dia ingin agar yang bersangkutan (Aman) yang berbicara langsung kepada dirinya terkait permintaannya tersebut.

"Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yg ada di luar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan. Untuk itu supaya nanti di belakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," tandasnya.

Seperti diketahui, Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin tersebut.

"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dengan hukuman pidana mati.

Jaksa menyebut tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman. Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman.

"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5) lalu.

Keenam poin itu adalah, yang pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Yang kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Yang ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.

Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Selanjutnya, yang kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.

Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa

Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa

Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.

Baca Selengkapnya
Airlangga Soal Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo: Ditunggu Saja, yang Penting Aman

Airlangga Soal Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo: Ditunggu Saja, yang Penting Aman

Airlangga mengatakan yang penting jatah kursi untuk partai beringin aman.

Baca Selengkapnya
Jadi Kesayangan saat Buka, Ini Alasan Kenapa Teh Hangat Seharusnya Dihindari Penderita Asam Lambung

Jadi Kesayangan saat Buka, Ini Alasan Kenapa Teh Hangat Seharusnya Dihindari Penderita Asam Lambung

Teh hangat merupakan minuman kesayangan banyak orang pada saat berbuka puasa, sayangnya minuman ini tidak sehat dikonsumsi pada saat berpuasa.

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Pertemuan AHY dan Prabowo di Kantor Kemenhan

Terungkap Isi Pertemuan AHY dan Prabowo di Kantor Kemenhan

Tidak berlangsung lama, Prabowo mengajak AHY untuk berpindah ruangan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya