Jadi Tersangka Suap di KPK, Henri Alfiandi Dilantik Sebagai Kepala Basarnas Februari 2021
Henri dilantik jadi Kepala Basarnas Februari 2021.
Henri dilantik jadi Kepala Basarnas Februari 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap dari beberapa proyek pada periode 2021-2023. Suap yang diterima Henri diduga mencapai Rp88,3 miliar. “Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (26/7).
Alex menyebut, suap itu diduga diterima Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Uang suap tersebut berasal dari berbagai vendor proyek Basarnas.
merdeka.com
Pada tahun 2023, Basarnas melakukan pengadaan tiga proyek. Di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar
Henri Alfiandi dilantik sebagai Kepala Basarnas pada 4 Februari 2021. Saat itu, dia dilantik Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Ruang Mataram Gedung Karya Kementerian Perhubungan.
Alumni Akademi Angkatan Udara Tahun 1988 tersebut menggantikan Marsekal Madya TNI (Pur) Bagus Puruhito yang sudah purna tugas. Sebelum jadi Kepala Basarnas, Henri menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asop KSAU).
"Semoga, amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada Saudara dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Budi Karya.
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Baca SelengkapnyaHenri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas
Baca SelengkapnyaGus Ali Gondrong mengatakan sholawat itu akan membuat hati tentram dan damai.
Baca SelengkapnyaMarsekal Madya TNI Henri diduga menerima suap dari pihak lain atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.
Baca SelengkapnyaSaking santainya, sang putri bahkan tak segan untuk menepuk pundak sang ayah.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya