Jadi tersangka korupsi, 2 anggota DPRA tetap dilantik
Merdeka.com - Sebanyak 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi telah dilantik oleh Wali Nanggroe Aceh, Malek Mahmud Alhaytar, Selasa (30/9) di gedung paripurna DPRA. Dari jumlah tersebut ada dua orang anggota DPRA yang tersandung hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe pada tanggal 20 September 2014 lalu.
Keduanya diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana investasi pada perusahaan daerah kota Lhokseumawe sebanyak Rp 5 miliar. Mereka masing-masing Abubakar A. Latif dan Muhammad Isa yang berasal dari Fraksi Partai Aceh utusan Dapil 5 Aceh yaitu Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, A Hamid Zain mengatakan, kedua orang anggota dewan terpilih itu tetap bisa dilantik karena belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak memiliki alasan secara yuridis mereka berdua tidak dilantik.
"Karena masih tersangka dan tidak ada rekomendasi dari Mendagri serta belum ada putusan pengadilan yang mengikat, mereka berdua tetap bisa dilantik," jelas A Hamid Zain pada merdeka.com.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian sangat menyayangkan kedua anggota dewan yang tersandung korupsi itu tetap dilantik menjadi anggota dewan. Seharusnya kedua anggota DPRA itu ditunda terlebih dahulu pelantikannya.
"Sangat kita sayangkan kedua orang itu dilantik, harusnya ditangguhkan dulu, sebab ini lembaga terhormat dan tidak seharusnya ada yang sedang menjalani proses hukum Tipikor dilantik," tuturnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnya