Jadi Tersangka, Begini Kejinya Serka Holmes Bunuh dan Buang Jasad Eks Anggota TNI di Deli Serdang
Serka Holmes dibantu tiga orang lainnya. Motif pembunuhan masih didalami.

Prajurit Kodam I/Bukit Barisan, Serka Holmes, dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI yaitu Andreas Sianipar. Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, mengatakan Serka Holmes telah dijadikan tersangka sejak dua pekan lalu.
“Sebelum itu terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan sudah kami tahan yang bersangkutan. Kami juga tidak mau beliau menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," kata Rio, Jumat (27/12).
Kendati telah menetapkan Serka Holmes sebagai tersangka, namun Rio belum memerinci lebih lanjut terkait motif di balik kasus pembunuhan itu. Serka Holmes kini telah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kalau enggak hukuman mati seumur hidup. Ancaman hukumannya seperti itu," ucap Rio.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI itu dilakukan oleh Serka Holmes beserta tiga temannya yang merupakan warga sipil pada 8 Desember 2024. Saat itu, Serka Holmes menculik Andreas dari Desa Paya Geli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Setelah diculik, Andreas dianiaya hingga tewas. Kemudian, jasad Andreas dibuang ke dalam sumur di kawasan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Empat hari berselang, jasad Andreas ditemukan personel gabungan TNI-Polri.
Pada saat ditemukan, Andreas dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat. Lalu, mata dan mulutnya ditutup menggunakan selotip.
Selain Serka Holmes, tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini juga telah ditangkap. Ketiganya yakni CJS (23), MFIH (25), dan FA (37).