Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan penuhi panggilan polisi

Jadi saksi Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan penuhi panggilan polisi Ratna sarumpaet periksa kesehatan. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Setelah memeriksa beberapa saksi untuk kasus penyebaran kabar bohong yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet, polisi kembali memanggil saksi lain. Kali ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil anak Ratna, aktris Atiqah Hasiholan.

Atiqah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/10) malam. Atiqah datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.55 WIB. Atiqah yang diserbu awak media hanya tersenyum dan langsung memasuki gedung. Atiqah datang bersama kakak perempuannya, Fathom Saulina.

Sebelum Atiqah, polisi telah memeriksa Amien Rais, Nanik S Deyang serta Dahnil Anzar Simanjuntak. Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Oktober lalu atas dugaan penyebaran kabar bohong.

atiqah hasiholan penuhi panggilan polisi

atiqah hasiholan penuhi panggilan polisi ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Ratna Sarumpaet sempat menghebohkan publik dengan pengakuannya. Sebelumnya beredar kabar dia dianiaya orang tak dikenal di Bandung pada akhir September lalu. Kabar penganiayaan ini beredar di media sosial disertai foto Ratna dengan wajah bengkak dan lebam.

Hal ini pun mengundang reaksi cepat dari capres Prabowo Subianto. Setelah membesuk Ratna, Prabowo menggelar jumpa pers mengecam penganiayaan yang dialami Ratna. Ratna sebelumnya menjadi juru kampanye Prabowo-Sandi.

Sehari kemudian, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku berbohong. Dia tak pernah mendapat penganiayaan. Wajah bengkaknya merupakan efek operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna kemudian ditangkap polisi saat akan bertolak ke Chile di Bandara Soekarno Hatta. Sehari setelahnya, dia ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP