Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri Irman Gusman tak tahu bungkusan di rumahnya berisi uang suap

Istri Irman Gusman tak tahu bungkusan di rumahnya berisi uang suap Istri Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Istri dari Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman menampik jika Irman Gusman mengetahui isi bungkusan yang diberikan oleh pengusaha distributor gula impor asal Sumatera Barat, Xaveriandi Santoso. Isi bungkusan yang diterima oleh Irman diketahui merupakan uang suap atas penambahan kuota distribusi gula impor ke Bulog.

"Bapak, kita kan enggak tahu waktu isi bungkusan itu diserahkan dia (Xaveriandi) ninggalin di ruang tamu," ujar Liestyana seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Selasa (11/10).

Diakui Liestyana, Irman baru mengetahui isi bungkusan tersebut adalah uang setelah penyidik KPK menggerebek rumah dinasnya dan mencecar keberadaan uang yang diterima Irman.

Uang yang berada di dalam bungkusan itu kemudian segera diserahkan ke penyidik KPK sebagai barang bukti atas tindak penerimaan suap oleh Irman.

"Saya bongkar karena kan dia (penyidik KPK) balik lagi tuh ke dalam kita kan kaget. Setelah saya ke atas bungkusan saya bongkar ternyata memang uang terus karena saya keburu buru jatuh saya serahkan ke petugas," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Irman Gusman diciduk penyidik KPK setelah kedapatan menerima uang suap Rp 100 juta dari seorang pengusaha distributor gula impor si Sumatera Barat, Xaveriandi Santoso, pada Sabtu (17/9) dini hari di rumah dinasnya JL Denpasar C3/8 Jakarta Selatan.

Irman kemudian digelandang ke KPK bersama Xaveriandi dan Memi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1 X 24 jam. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman, Xaveriandi, dan Memi sebagai tersangka

Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP