Istana tegaskan hak politik TNI sudah diatur dalam ketetapan MPR
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan hak politik Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah diatur dalam ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan peran Kepolisian Negara RI. Dalam ketetapan MPR tersebut dijelaskan bahwa TNI dan Polri tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
"Ya kan sudah jelas di UU (Undang-undang No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia), ada TAP MPR, kan?" ungkap Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Pratikno tak ingin wacana permintaan hak politik TNI ini semakin berkembang. Menurut dia, netralitas TNI dalam perpolitikan harus dijalankan sesuai dengan aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Rujukannya gampang saja kok, rujukannya itu TAP MPR, masih berlaku karena itu seingat saya itu diteguhkan kembali oleh MK. Dan kemudian dua Undang-undang merujuk itu. Ya sudah, enggak perlu didiskusikan lagi," ujarnya.
Namun, kata Pratikno, jika TNI masih mendesak pemerintah untuk mendapatkan hak politik, maka bisa disebut melanggar undang-undang.
"Kalau enggak merujuk pada Undang-undang, kalau enggak sesuai Undang-undang, namanya melanggar Undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menginginkan agar TNI mendapatkan hak politik. Jenderal Gatot merasa TNI seperti warga negara asing yang tidak diperbolehkan memilih dan dipilih di Tanah Air.
Hingga kini, Jenderal Gatot masih menerima ketentuan pemerintah yang tertuang dalam MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan peran Kepolisian Negara RI. Namun, dia berharap hak politik TNI bisa diakomodir dalam rentang waktu 10 tahun ke depan.
"Dikatakan harapan boleh, tapi yang jelas sekarang saya sebagai panglima TNI, belum siap. Entah lima atau 10 tahun lagi yang akan datang," ungkap Jenderal Gatot di Jakarta, Selasa lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya