Integrasi Layanan Adminduk Surabaya: Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

Pemerintah Kota Surabaya mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan pengadilan agama. Integrasi Layanan Adminduk Surabaya ini bertujuan melindungi hak perempuan dan anak korban perceraian, khususnya terkait nafkah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Integrasi Layanan Adminduk Surabaya: Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian
Pemerintah Kota Surabaya mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan pengadilan agama. Integrasi Layanan Adminduk Surabaya ini bertujuan melindungi hak perempuan dan anak korban perceraian, khususnya terkait nafkah. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengambil langkah progresif dengan mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan pengadilan agama. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, terutama terkait kewajiban nafkah dari mantan suami.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, pada Senin (30/3), menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan adminduk bagi mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah sesuai putusan pengadilan agama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menegakkan keadilan dan tanggung jawab moral pasca-perceraian.

Melalui sistem yang terintegrasi ini, Pemkot Surabaya berupaya memastikan bahwa putusan pengadilan mengenai kewajiban nafkah benar-benar dijalankan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi banyaknya kasus pengabaian hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil setelah perceraian, sehingga mereka tidak menerima nafkah sesuai ketentuan Pengadilan Agama.

Sistem Integrasi Layanan Adminduk Surabaya bekerja dengan menghubungkan data kependudukan secara langsung dengan dashboard Pengadilan Agama. Eddy Christijanto menjelaskan bahwa petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis melalui integrasi ini. Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

Ketika seorang mantan suami yang memiliki tunggakan nafkah mengajukan layanan kependudukan, sistem akan menampilkan notifikasi. Layanan kependudukan tersebut tidak akan dilanjutkan hingga kewajiban nafkah diselesaikan. Dalam E-Kitir, akan muncul jawaban bahwa pemohon belum memenuhi kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor tertentu.

Pemohon harus terlebih dahulu melapor ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kewajibannya. Setelah pembayaran dilakukan dan dilaporkan, sistem akan secara otomatis terbuka kembali, memungkinkan pemohon untuk melanjutkan layanan adminduknya. Ini bukan pemblokiran permanen, melainkan penangguhan layanan hingga kewajiban terpenuhi.

Langkah Integrasi Layanan Adminduk Surabaya ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan terkait nafkah di Surabaya. Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 4.701 perkara nafkah anak yang belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah rampung.

Kondisi serupa juga terjadi pada pemenuhan nafkah iddah, dengan 5.161 tunggakan kewajiban dibandingkan dengan 2.085 kasus yang terselesaikan. Angka ketidakpatuhan tertinggi ditemukan pada kategori nafkah mut'ah, di mana tunggakan mencapai 6.665 perkara, berbanding jauh dengan 3.180 kasus yang telah tuntas.

Secara keseluruhan, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan hingga tanggung jawab tuntas terhadap 7.642 subjek. Angka ini berasal dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan.

Kebijakan Integrasi Layanan Adminduk Surabaya ini merupakan upaya penegakan hukum dan tanggung jawab moral yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan pentingnya mantan suami untuk melaksanakan amar putusan pengadilan terkait perceraian.

Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak korban perceraian. Inisiatif ini bahkan telah diapresiasi oleh Mahkamah Agung Australia, menunjukkan pengakuan internasional terhadap upaya Pemkot Surabaya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak.

Melalui inovasi seperti Klampid New Generation dan Lontong Kupang, Dispendukcapil Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan kependudukan yang prima, dinamis, dan humanis, termasuk dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi