Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Rumah Ibadah
Merdeka.com - Kementerian Agama kembali menerbitkan protokol kesehatan khusus terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Aturan dalam surat edaran ini keluar menyusul lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," tulis Menteri Agama Yaqut Cholil dalam keterangan pers diterima, Minggu (6/2).
Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjelaskan, kebijakan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
-
Kenapa kebersihan tempat ibadah itu penting? Dari Aisyah r.a. berkata: Rasulullah saw. telah memerintahkan kepada kami untuk membangun masjid di tempat-tempat tinggal dan agar selalu dibersihkan serta diberi wangi-wangian. (HR Ahmad, Tirmidzi, lbn Majah dan Abu Dawud)
-
Bagaimana cara menjaga kebersihan di tempat ibadah? Bahwsanya Rasulullah SAW bersabda, 'Ketika seorang laki-laki sedang berjalan di jalan, ia menemukan dahan berduri, maka ia mengambilnya (karena mengganggunya). Lalu Allah Swt. berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya'.
-
Bagaimana norma keselamatan menjaga keamanan? Norma keselamatan mengatur perilaku untuk menjaga keamanan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain, seperti mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari perbuatan yang berpotensi membahayakan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Kenapa harus menjaga adab di masjid? Masjid merupakan tempat yang digunakan untuk beribadah. Saat berada di dalam masjid, seorang muslim harus dalam keadaan suci, menjaga etika serta adab.
-
Kenapa harus jaga adab di masjid? Setiap langkah yang diambil menuju masjid harus diiringi dengan adab yang baik sebagai wujud penghormatan kepada Allah SWT.
Aturan ini penting agar umat yang beribadah merasa lebih aman dan nyaman dengan panduan protokol kesehatan yang akan diterapkan.
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” jelas dia.
Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:
Tempat Ibadah
A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
B. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbahdengan durasi paling lama 15 menit;
- khatib, penceramah, pendeta, pastur,pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
B. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Jemaah atau Umat
Jemaah wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar
b. menjaga kebersihan tangan
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan;
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.
Reporter: Mohammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaDalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah
Baca SelengkapnyaPada usia 40-an, seiring menerapkan gaya hidup sehat, penting juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaLakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.
Baca SelengkapnyaSejumlah hal perlu diterapkan saat baru sampai di rumah demi kebersihan dan kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa kebiasaan buruk yang harus dihindari untuk menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaCukup tidur merupakan hal yang penting dilakukan karena bisa menjaga kesehatan kita termasuk mencegah terjadinya penuaan dini.
Baca Selengkapnya