Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Rumah Ibadah

Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Rumah Ibadah Misa Malam Natal di Sejumlah Negara. ©2021 REUTERS/Hamad I Mohammed

Merdeka.com - Kementerian Agama kembali menerbitkan protokol kesehatan khusus terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Aturan dalam surat edaran ini keluar menyusul lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," tulis Menteri Agama Yaqut Cholil dalam keterangan pers diterima, Minggu (6/2).

Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjelaskan, kebijakan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Aturan ini penting agar umat yang beribadah merasa lebih aman dan nyaman dengan panduan protokol kesehatan yang akan diterapkan.

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” jelas dia.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

Tempat Ibadah

A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

B. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbahdengan durasi paling lama 15 menit;

- khatib, penceramah, pendeta, pastur,pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah atau Umat

Jemaah wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

b. menjaga kebersihan tangan

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;

b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan;

d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Reporter: Mohammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang

Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah

Baca Selengkapnya
10 Masalah Kesehatan yang Rentan Dialami Bapak-bapak Setelah Usia 40 Tahun
10 Masalah Kesehatan yang Rentan Dialami Bapak-bapak Setelah Usia 40 Tahun

Pada usia 40-an, seiring menerapkan gaya hidup sehat, penting juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif
Bantu Pencernaan Lebih Sehat, Intip 5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Bersihkan Usus dengan Efektif

Lakukan beberapa kebiasaan berikut yang bisa bantu bersihkan usus.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Hal yang Perlu Dilakukan saat Baru Masuk Rumah demi Jaga Kesehatan
Sejumlah Hal yang Perlu Dilakukan saat Baru Masuk Rumah demi Jaga Kesehatan

Sejumlah hal perlu diterapkan saat baru sampai di rumah demi kebersihan dan kesehatan.

Baca Selengkapnya
6 Kebiasaan Buruk yang Bisa Memperpendek Umur, Tidak Memperhatikan Kesehatan
6 Kebiasaan Buruk yang Bisa Memperpendek Umur, Tidak Memperhatikan Kesehatan

Berikut adalah beberapa kebiasaan buruk yang harus dihindari untuk menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
5 Kebiasaan Tidur yang Bisa Buat Awet Muda, Penting Dilakukan untuk Cegah Penuaan Dini
5 Kebiasaan Tidur yang Bisa Buat Awet Muda, Penting Dilakukan untuk Cegah Penuaan Dini

Cukup tidur merupakan hal yang penting dilakukan karena bisa menjaga kesehatan kita termasuk mencegah terjadinya penuaan dini.

Baca Selengkapnya