Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini arti kalimat 'I am sorry' Jessica versi tim kuasa hukum

Ini arti kalimat 'I am sorry' Jessica versi tim kuasa hukum Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Sordame Purba mengatakan pernyataan 'i am sorry' kliennya di RS Abdi Waluyo untuk tidak disalahartikan. Sebab permohonan maaf itu murni ungkapan duka terhadap kematian Mirna bukan karena telah membunuh dengan racun sianida.

"Sangat disalahartikan sebagai ungkapan permintaan maaf karena terdakwa sudah membunuh temannya," kata Sordame saat membacakan nota pembelaan di persidangan, Rabu (12/10).

Lebih lanjut Sordame menjelaskan, kedatangan Jessica ke Indonesia hanya untuk berlibur sambil mencari pekerjaan yang cocok. Sebab Jessica telah tidak lagi bekerja di Australia.

"Tujuan terdakwa adalah berlibur. Namun jika ada pekerjaan yang cocok maka terdakwa akan bekerja dan menetap di Indonesia. Karena secara lisan sudah mengajukan pengunduran diri dari tempat kerjanya di NSW," terangnya.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki sidang ke-28. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica dihukum 20 tahun penjara.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP