Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Kuasai Harta, Istri dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Ingin Kuasai Harta, Istri dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial YL (40) ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah berencana menghabisi nyawa suaminya berinisial VT. Aksi itu dilakukan pelaku dibantu pasangan selingkuhnya berinisial BHS (33).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap VT yang diduga berselingkuh. Merasa sakit hati, YL akhirnya berselingkuh dengan BHS hingga berbulan-bulan dan merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta korban.

"Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," kata Budhi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10).

Korban VT rencananya dieksekusi pada Juni lalu. Kedua pelaku berencana memberikan serbuk sianida dan diminumkan kepada VT.

Namun, rencana tersebut gagal total. Sebab, YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tak berani untuk memberikan minum kepada korban yang sudah diberi sianida.

"Karena tidak kunjung diberikan, mereka merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran," ujarnya.

Karena gagal, mereka pun kembali menyusun rencana pembunuhan pada Juli 2019. Direncana kedua, ia menyewa pembunuh bayaran atas nama inisial HER dan BK untuk mengeksekusi VT pada 13 September 2019 lalu.

Saat itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading. Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah, eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menusuk leher korban dengan pisaunya. Melihat VT belum tewas, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya itu gagal. Karena, VT berhasil melepaskan diri dan melaju kendaraan atau mobilnya itu menjauhi TKP.

"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," jelasnya.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP