Ingin kasus Ahok segera beres, hakim gelar sidang 2 kali sepekan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Agenda persidangan sama seperti pekan lalu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Kuasa hukum Ahok, sapaan Basuki, akan mendatangkan banyak saksi. Agar kasus ini tak terlalu lama di sidang, Majelis Hakim akan mempercepat jalan sidang.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat bertanya pada kubu Ahok mengenai berapa jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan. Sebenarnya, kubu Ahok hanya tinggal memiliki tiga saksi dengan berkas acara pemeriksaan (BAP), namun masih ada beberapa lagi yang saat tidak memiliki BAP.
"Hari ini tiga, minggu depan tiga. 15 (ahli) di luar berkas," kata salah satu penasihat hukum Ahok dalam persidangan ke- 15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Dwiarso meminta tim penasihat hukum Ahok untuk bisa menghadirkan semua ahlinya dalam waktu dua minggu. Bila sidang digelar seminggu sekali pada hari Selasa, dengan ahli sebanyak itu maka dua kali persidangan akan memakan waktu hingga tengah malam.
Dia menawarkan pilihan kepada penasihat hukum Ahok untuk menggelar persidangan digelar seminggu dua kali bila tak ingin mengikuti persidangan hingga larut malam. Dwiarso memaksa tim penasihat hukum Ahok untuk mempercepat persidangan agar perkara ini bisa diputus sebelum bulan Suci Ramadan pada akhir bulan Mei.
"Untuk menghemat waktu. Mau kita sidang sampai jam 12 malam, tapi dua kali sidang atau sidang 4 kali, jadi seminggu 2 kali sidang," jelasnya.
Tim penasihat hukum Ahok akhirnya menyetujui dalam seminggu sidang menjadi dua kali. Meski begitu, mereka masih ingin melakukan perundingan untuk menghadirkan siapa-siapa saja ahli mereka dalam persidangan.
Dwiarso akan memberikan kalender sidang yang telah mereka susun agar tim penasihat hukum Ahok bisa menentukan siapa-siapa ahli mereka yang akan dihadirkan ke persidangan selanjutnya.
"Kami memberikan kesempatan, apa yang kami sampaikan gak mengurangi hak saudara mengjaukan pembelaan. Yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (ahli), tapi mutu bobot ahli," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya