INFOGRAFIS: Aturan Aktivitas dan Mobilitas Saat Nataru
merdeka.com
Merdeka.com - Satgas COVID-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Addendum Surat Edaran ini mengubah ketentuan bagi pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri serta ketentuan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
©2021 Merdeka.com (mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya