Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indra J Piliang resmi jadi tersangka narkoba, tapi hanya direhabilitasi

Indra J Piliang resmi jadi tersangka narkoba, tapi hanya direhabilitasi Indra J Piliang ditangkap polisi karena pakai sabu. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Indra J Piliang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu pada Rabu (13/9) malam . Indra J Piliang bersama dua rekannya yang ditangkap di sebuah tempat karaoke di bilangan Jakarta Barat akan mengikuti rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Pol Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan Pasal 54 UU tentang Narkotika, pelaku penyalahgunaan narkotika wajib direhab.

"Kemarin sudah dilakukan assessment ke BNN. Dari hasil itu bahwa yang bersangkutan dilakukan rehab. Sore ini rencananya ketiganya kita serahkan ke BNNK Jakarta Selatan," terangnya, Jumat (15/9).

Indra Piliang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 tentang Penggunaan Narkoba dengan ancaman hukuman kurungan setahun. Argo menambahkan, dua rekan Indra lainnya juga merupakan pengguna dan akan direhab.

"Sudah (tersangka). Kita kenakan Pasal 127 tentang Penggunaan Narkoba, ancaman setahun," kata Argo.

Yang bersangkutan diduga mendapatkan sabu dari karyawan tempat karaoke tersebut. Polisi saat ini sedang mendalami hal itu.

"Sedang didalami karena barang itu dari mana lagi, makanya kita tak selesai di sini saja," ujarnya.

Alat isap yang digunakan saat mengonsumsi narkoba diduga disiapkan di ruang karaoke tersebut. "Roomnya juga disiapkan, alat isapnya juga ada, dan lain-lain," tambahnya.

Argo mengatakan, satu gram sabu dibeli dengan harga Rp 600 ribu. Siapa yang mengeluarkan uang di antara tiga orang itu juga sedang didalami. Polisi, kata Argo, juga akan meminta keterangan dari sopir Indra J Piliang.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP