Imigrasi tangkap 9 teknisi ilegal asal China
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi kemarin, Selasa (29/1), berhasil menangkap sembilan teknisi ilegal asal China yang bekerja pada proyek pelabuhan PT Bukit Asam di Lampung. Mereka ditangkap lantaran menyalahi izin karena hanya memiliki visa kunjungan, tapi mereka bekerja dalam proyek.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, delapan dari sembilan orang teknisi asal negeri tirai bambu yang ditangkap itu hanya memiliki visa kunjungan. Kedelapan orang itu adalah Chengdong Liu, Chaojun Wen, Zigong Zhang, Yugang Chen, Xiaofeng Li, Yan Feng, Lichun Ren, dan Zhang Zhen.
"Sementara satu orang lagi, Pengjie Wang, memegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan izin kerja, tapi hanya khusus di wilayah Tangerang," kata Maryoto kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1).
Maryoto mengatakan, sembilan teknisi itu awalnya hanya sebagai peninjau dan tenaga ahli. Tetapi, meski menggunakan visa kunjungan, tapi tetap terlibat dalam pekerjaan. Mereka pun sudah satu bulan bekerja di proyek itu.
Menurut Maryoto, kesembilan teknisi itu tidak tahu menahu soal pelanggaran izin kunjungan. Dia mengatakan, justru pihak perusahaan merekrut mereka mesti bertanggung jawab.
"Karena yang mereka tahu izinnya sudah diurus perusahaan. Makanya mereka tenang saja," ujar Maryoto.
Maryoto mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan sembilan teknisi asal China itu bergerak di bidang konstruksi. Menurut dia, perusahaan itu adalah sub-kontraktor PT Krakatau Steel.
Maryoto menambahkan, kesembilan orang ini dijerat dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Perusahaan yang merekrut mereka pun akan dikenakan sanksi administrasi," lanjut Maryoto.
Maryoto melanjutkan, saat ini kesembilan warga China itu ditampung di Ruang Detensi Imigrasi di kantor pusat Ditjen Imigrasi, Jakarta. Tindakan selanjutnya adalah dengan memulangkan mereka ke negara asal (deportasi) dan menangkalnya (tidak dibolehkan masuk Indonesia).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaProses pengadaan impor tiga rangkaian KRL baru asal China tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaAgresif menjadi kunci utama masyarakat China dalam menjalankan bisnis perdagangan.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaProses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka bilang ini ide paling bodoh yang pernah saya lakukan. Saya tidak peduli selama orang dapat menggunakannya
Baca Selengkapnya