Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Palangka Raya Disarankan Mendeportasi Wartawan Amerika bukan Menahannya

Imigrasi Palangka Raya Disarankan Mendeportasi Wartawan Amerika bukan Menahannya Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjelaskan terkait penetapan tersangka wartawan Amerika. Antara

Merdeka.com - Wartawan asal Amerika, Philip Jacobson ditahan kantor Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, atas tuduhan penyalahgunaan visa. Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memastikan visa Philip Jacobson terkait izin kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga, namun dia melakukan kegiatan jurnalistik.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana memandang seharusnya Philip Jacobson dideportasi. Namun jika ada pelanggaran lain di luar keimigrasian, bisa saja dilakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan.

"Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri, atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan Kedubes Amerika Serikat," kata Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Kamis (23/1).

Menurutnya, kantor imigrasi punya peran penting untuk melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.

"Karena itu, kantor imigrasi mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia wajib memiliki izin tinggal, dan izin itu diberikan sesuai dengan izin dan masa berlaku visa yang dimilikinya," terangnya.

Hikmahanto melanjutkan, tidak ada batas waktu penahanan bagi pelanggaran izin tinggal di Indonesia, bisa lama atau sebentar. "Semua tergantung dari tujuan pihak yang menyalahkan gunakan izin tinggal," ujar Hikmahanto.

Pernyataan senada dikemukakan anggota DPR Firman Subagyo. Menurutnya berdasarkan UU Keimigrasian, seseorang melakukan izin tinggal harus dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia (black list) karena tidak menghormati hukum di Indonesia.

Sementara itu, kalau masuk ada unsur pidana lain, maka Kepolisian bisa memproses pelanggaran hukum terkait dengan bukti-bukti pelanggaran.

"Kalau murni hanya penyalahgunaan izin tinggal, maka yang berlaku hanya UU migrasi. Kalau ada unsur seperti datang dengan visa bisnis tetapi melakukan operasi intelijen masalahnya menjadi lain. Tetapi hal ini perlu pembuktian dan jika terbukti bisa dikenai pasal berlapis sesuai dengan pelanggarannya," kata Firman.

Sebelumnya, Philip Jacobson terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran menuturkan, visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga, namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar dia. Dikutip dari Antara.

Terpisah, kuasa hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik Keimigrasian Kota Palangka Raya menahan yang bersangkutan. Apalagi selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif ketika dimintai informasi mengenai dirinya serta kegiatannya saat berada di Kota Palangka Raya.

"Yang jelas kami juga selalu menghormati proses hukum yang berlaku saat ini," kata Aryo Nugroho.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP