Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi: Mantan Dirut dan Eks Dirkeu Jiwasraya Dicekal ke Luar Negeri

Imigrasi: Mantan Dirut dan Eks Dirkeu Jiwasraya Dicekal ke Luar Negeri jiwasraya. ©2018 blogspot.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan mencekal mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ke luar negeri. Pencekalan keduanya berkaitan kasus dugaan korupsi gagal bayar di PT Jiwasraya.

"Benar (Hendrisman dan Hery). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan ke depan," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).

10 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenhum HAM mencegah 10 orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Jiwasraya.

"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Burhanuddin mengatakan, permintaan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap ke-10 orang tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak, Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.

Sepuluh orang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.

"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP