Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik Pantau Awasi WNA Nakal, Klaim Sebulan 100 Kali Operasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang nakal di Pulau Bali.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang nakal di Pulau Bali.
Rentatan kasus turis buat onar di Bali menjadi perhatian serius Ditjen Imigrasi. Pembentukan satgas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 diharapkan dapat mengatasi turis-turis nakal tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (21/7).
Satgas Bali Becik melibatkan unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar. Mengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi. "Setiap bulannya satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata," imbuhnya.
Silmy menambahkan, sesuai namanya, Satgas ini juga bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik atau Bali Becik. Satgas ini akan bertugas 31 Desember 2023. Selama mereka bertugas, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma para turs di Bali semakin menurun. Menyusul diterbitkannya 12 kewajiban dan 8 larangan bagi orang asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaPria asal Rusia berinisial IG (27) dideportasi dari Indonesia, Rabu (16/8). Dia diusir kembali ke negaranya setelah menabrak WN Amerika Serikat (AS) di Bali.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaMenparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kasus pungli petugas Imigrasi kepada turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaTata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
Baca SelengkapnyaKejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca Selengkapnya