Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing

ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing

ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing

Pemprov Bali akan menerapkan pungutan Rp150 ribu ke turis asing yang masuk Bali mulai Februari 2024 nanti.

Pemprov Bali Harus Jelaskan Detail

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji secara komprehensif rencanan pungutan Rp150 ribu ke turis asing yang masuk Bali. Aturan ini direncanakan berlaku pada Februari 2024 nanti.

Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra mengatakan, secara prinsip Asita Bali sangat setuju dengan pungutan itu. Apalagi jika niatnya demi menjaga alam, adat, budaya dan tradisi di Pulau Dewata.

"Kalau tujuannya untuk adat dan budaya tentu Asita setuju dengan pemungutan itu. Namun, sebelum hal itu dilaksanakan, diimplementasikan, hendaknya ada sebuah kajian yang khusus secara komprehensif."
Kata Ketua ASITA Bali saat dihubungi, Kamis (24/8).

@merdeka.com

ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing

Menurut ASITA, turis juga perlu tahu akan dipergunakan untuk apa pungutan tersebut. Sosialisasi pada turis menjadi penting karena nantinya, nilai itu tidak sedikit. Bisa mencapai miliar.

"Kenapa demikian, karena orang yang memberikan kontribusi kasih tau dong apa-apa saja dibuat. Uang ini kan nantinya tidak sedikit. Kalau sampai kunjungan orang asing itu sampai 5 juta atau 6 juta, berapa uang itu, bisa ratusan miliar. Makanya perlu dikaji melibatkan ahli stekholder terkait dan sosialisasinya juga harus jelas."
Ketua ASITA Bali.

@merdeka.com

Dia juga mempertanyakan prosedur pemungutan. Hal ini tak kalah penting agar kemudian tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing

"Jangan sampai nanti, aturan itu dibuat seperti tidak tahu, yang memungut siapa, di mana memungutnya dan sebagainya, jangan sampai rancu. Jadi ini harus benar-benar clear dan jelas. Supaya tidak ada pertanyaan."

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, untuk pungutan Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Bali diterapkan mulai awal tahun depan atau di Bulan Februari 2024 dan pungutan itu wajib dibayar.

Tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Pungutan Rp150 ribu juga akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar, yang memang tempat kedatangan banyak turis asing.

Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan

Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah

Pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Habis, Gubernur Koster Minta Doa Restu Warga Bali Maju Lagi di Pilgub 2024
Masa Jabatan Habis, Gubernur Koster Minta Doa Restu Warga Bali Maju Lagi di Pilgub 2024

Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan habis tahun ini. Tiga nama Pj Gubernur telah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pj Gubernur Bali: Penertiban Baliho Sesuai Protap Kunker Kenegaraan dan Tak Bermuatan Politis
Pj Gubernur Bali: Penertiban Baliho Sesuai Protap Kunker Kenegaraan dan Tak Bermuatan Politis

Pj. Gubernur menambahkan, penertiban baliho di sekitar lokasi kunjungan kerja juga dimaksudkan untuk menjaga netralitas kegiatan Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Tak Izinkan Pj Gubernur Bali Buat Kebijakan Baru
Mendagri Tito Tak Izinkan Pj Gubernur Bali Buat Kebijakan Baru

Ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Gubernur Koster ke Pelaku Pariwisata: Bantu Saya Supaya Ganjar Menang Mutlak di Bali
Gubernur Koster ke Pelaku Pariwisata: Bantu Saya Supaya Ganjar Menang Mutlak di Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta kepada para pelaku pariwisata di Bali untuk bantu memenangkan Bacapres Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bali Geram Anggota DPRD Titip Siswa Saat PPBD: Tak Ada Istilah Menitip!
Gubernur Bali Geram Anggota DPRD Titip Siswa Saat PPBD: Tak Ada Istilah Menitip!

Koster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya