ASITA Minta Pemprov Bali Perjelas Aturan Pungutan Rp150 Ribu ke Turis Asing
Pemprov Bali Harus Jelaskan Detail
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji secara komprehensif rencanan pungutan Rp150 ribu ke turis asing yang masuk Bali. Aturan ini direncanakan berlaku pada Februari 2024 nanti.
Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra mengatakan, secara prinsip Asita Bali sangat setuju dengan pungutan itu. Apalagi jika niatnya demi menjaga alam, adat, budaya dan tradisi di Pulau Dewata.
"Kalau tujuannya untuk adat dan budaya tentu Asita setuju dengan pemungutan itu. Namun, sebelum hal itu dilaksanakan, diimplementasikan, hendaknya ada sebuah kajian yang khusus secara komprehensif."
Kata Ketua ASITA Bali saat dihubungi, Kamis (24/8).
@merdeka.com
Menurut ASITA, turis juga perlu tahu akan dipergunakan untuk apa pungutan tersebut. Sosialisasi pada turis menjadi penting karena nantinya, nilai itu tidak sedikit. Bisa mencapai miliar.
"Kenapa demikian, karena orang yang memberikan kontribusi kasih tau dong apa-apa saja dibuat. Uang ini kan nantinya tidak sedikit. Kalau sampai kunjungan orang asing itu sampai 5 juta atau 6 juta, berapa uang itu, bisa ratusan miliar. Makanya perlu dikaji melibatkan ahli stekholder terkait dan sosialisasinya juga harus jelas."
Ketua ASITA Bali.
@merdeka.com
Dia juga mempertanyakan prosedur pemungutan. Hal ini tak kalah penting agar kemudian tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jangan sampai nanti, aturan itu dibuat seperti tidak tahu, yang memungut siapa, di mana memungutnya dan sebagainya, jangan sampai rancu. Jadi ini harus benar-benar clear dan jelas. Supaya tidak ada pertanyaan."
berita untuk kamu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, untuk pungutan Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Bali diterapkan mulai awal tahun depan atau di Bulan Februari 2024 dan pungutan itu wajib dibayar.
Tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Pungutan Rp150 ribu juga akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar, yang memang tempat kedatangan banyak turis asing.
- Moh. Kadafi
Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan habis tahun ini. Tiga nama Pj Gubernur telah disiapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pj. Gubernur menambahkan, penertiban baliho di sekitar lokasi kunjungan kerja juga dimaksudkan untuk menjaga netralitas kegiatan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaAda batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaGubernur Bali, Wayan Koster meminta kepada para pelaku pariwisata di Bali untuk bantu memenangkan Bacapres Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaKoster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Selengkapnya