ICW nilai jaksa tipikor belum maksimal tuntut pelaku korupsi
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai para jaksa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak mempunyai inovasi dalam melakukan penuntutan. ICW mencatat pada Semester I Tahun 2017, jaksa rata-rata menuntut dalam kategori yang rendah.
"Rata-rata tuntutan yang diajukan oleh jaksa selaku penuntut umum adalah 4 tahun atau 48 bulan penjara dari jumlah terdakwa sebanyak 244 terdakwa," kata Peneliti ICW, Aradila saat konferensi pers di Kantor Sekertariat ICW, Jakarta, Minggu(13/8).
ICW beranggapan jaksa belum menjalankan perannya dan memaksimalkan hukuman untuk para koruptor. Sehingga masyarakat tidak bisa menyalahkan pengadilan jika memvonis terdakwa tindak pidana korupsi dengan hukuman ringan dan tanpa tambahan.
"Padahal UU Tipikor sudah memberikan keleluasaan kepada jaksa untuk melakukan perampasan hak. Hak itu sudah diberikan kepada jaksa, tapi tidak dipergunakan," ucapnya.
Aradila mengatakan tidak banyak vonis-vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman tambahan seperti perampasan hak. "Hukuman tambahan seperti pencabutan hak, pencabutan hak politik, atau pencabutan hak mendapatkan remisi."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya