Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu Mirna tak puas Jessica divonis 20 tahun penjara

Ibu Mirna tak puas Jessica divonis 20 tahun penjara jessica mirna. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim telah memvonis bersalah terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ni Ketut Sianti, ibu Mirna merasa belum puasa dengan hukuman tersebut. Namun dia menyerahkan kepada hakim jika ada upaya hukum banding dari Jessica dan kuasa hukumnya.

"Belum terbayarkan, saya percaya rencana Tuhan, Tuhan Maha Adil. Hakim putuskan 20 tahun saya ucap syukur," kata Sianti usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Kembaran Mirna, Made Sandy Salihin mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya, setelah melalui proses panjang akhirnya diketahui siapa bersalah dalam kematian Mirna.

"Kalau aku cukup, kita keluarga puas. Dia bersalah orang bisa lihat itu, doa kita terkabul," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP