Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga Januari 2019, 2.357 PNS Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Hingga Januari 2019, 2.357 PNS Terlibat Tindak Pidana Korupsi PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 29 Januari 2019 mencatat, 2.357 PNS terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap, baik di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintahan, maupun instansi daerah.

Dari jumlah itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, 20,28 persennya atau 478 orang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Rinciannya 49 dari kementerian dan 429 PNS daerah," kata Bima di kantor Regional II BKN Surabaya di Waru, Sidoarjo, Kamis (31/1).

Sementara data di luar 2.357 PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga telah mem-PTDH-kan 673 PNS terlibat Tipikor berkekuatan hukum tetap, dengan rincian: 75 orang dari instansi pusat dan 598 PNS di daerah.

Dari jumlah PNS terlibat Tipikor itu, 80 orang berasal dari Jawa Timur dan 15 di antaranya sudah di-PTDH-kan.

"Total keseluruhan dari PNS yang terlibat Tipikor ada 1.151 PNS, baik di lingkungan kementerian maupun di daerah," jelasnya.

Penindakan secara progresif ini, lanjut Bima, digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenpan-RB, Kemendagri, dan BKN Bernomor: 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 diterbitkan.

Dengan SKB tentang Penegakan Hukum terhadap PNS 'nakal' tersebut, dia mengungkapkan, PPK pusat maupun daerah bisa mempercepat proses penerbitan SK PTDH.

Penerbitan SK PTDH ini sendiri diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran hukum.

"Bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor berkekuatan hukum tetap, juga akan diberikan sanksi tegas," tutup Bima.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP