Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hikmahanto: Buronan Kakap Adelin Lis Dideportasi, Masuk RI Harus Diborgol

Hikmahanto: Buronan Kakap Adelin Lis Dideportasi, Masuk RI Harus Diborgol adelin lis. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, bila pemulangan Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

"Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat. Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Sehingga, Hikmahanto mengatakan, dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk dipulangkan Adelin Lis. Sementara, bila ada permintaan dari keluarga yang meminta dipulangkan haruslah ditolak.

"Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain," ujarnya.

"Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial. Namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," tambah Hikmahanto.

Alhasil pada saat skema pemulangan Adelin Lis, kata Hikmahanto, dimana bukan sebagai bagian ekstradisi, nantinya yang bersangkutan dalam keadaan diborgol saat proses handing over (penyerahan). Sementara dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.

Maka, Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.

"Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang," katanya.

"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Saat ini, Kejagung tengah bernegosiasi bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan segera ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.

Baca Selengkapnya
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!
Perintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!

Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Penjaga Demokrasi di Pemilu 2024
Kepala BPIP Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Penjaga Demokrasi di Pemilu 2024

Menurutnya mahasiswa memiliki peran penting terutama sebagai penguat moral juga sebagai penjaga nilai.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya