Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh Divonis 6,5 Bui
Merdeka.com - Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Pidana badan 6 tahun 6 bulan (penjara), pidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/6).
Ali mengatakan Heryanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut hakim memvonis Heryanto Tanaka pidana 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Tersangka Lain
Sementara Debitur KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta sibsider 3 bulan kurungan. Ivan juga dinyatakan terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung.
"Pidana badan 5 tahun 6 bulan, pidana denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ali.
Ali mengatakan, vonis Ivan juga lebih rendah dari tuntutan. Menurut Ali, jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ivan.
Ivan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi Kasus
Diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi didakwa menyuap hakim agung sebesar SDG 310 ribu. Heryanto didakwa menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sementara Ivan hanya disebut terlibat menyuap Sudrajad Dimyati.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya