Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Bareskrim
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Penahanan dilakukan setelah Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini terkait dengan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap vonis hakim dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
"Seperti yang diketahui, kasus ini telah bergulir sejak 2020 dan beberapa waktu lalu saudara HS sudah mendapat vonis dan dapat putusan bebas," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3).
"Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka terkait hal tersebut, penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan mencari dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut," sambungnya.
Penetapan tersangka terhadap Henry Surya dilakukan pada 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, sehari setelahnya dilakukan penangkapan.
"Tangal 13 Maret 2023 lalu, penyidik eksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Besoknya tanggal 14 Maret, penyidik tangkap HS di apartemen HS Residence Kuningan Jakarta Selatan," ujarnya.
Kini, Henry Surya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik tentu menerapkan Pasal yang berbeda untuk HS dengan pasal yang berbeda, dengan yang penangan sebelumnya," pungkasnya.
Divonis Bebas
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima amar putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa Henry Surya tersebut. Ada lima amar putusan diterima Kejagung dari majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Selain masuk perkara perdata, menurut Ketut, mejelis hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada dari mana barang tersebut telah disita dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya