Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasan Basri, ayah yang tega siksa anaknya hingga tewas jadi tersangka

Hasan Basri, ayah yang tega siksa anaknya hingga tewas jadi tersangka Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Penyidik dari jajaran Polres Gowa, Sulsel menetapkan Hasan Basri, (29), warga Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mufid (4), anaknya sendiri setelah gelar perkara, Minggu petang, (6/5).

Mufid, bocah malang tewas di tangan ayahnya yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di salah satu pondok pesantren di Kabupaten tetangga Kota Makassar itu setelah dianiaya dan meninggalkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, Sabtu, (5/5).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum gelar perkara, penyidik melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, Mutmainah, (21), Hasan Basri sendiri serta dua orang saksi lainnya. Disusul autopsi korban di RS Bhayangkara, Makassar.

"Kegiatan autopsi mulai Minggu pagi tadi pukul 10.30 wita hingga pukul 12.30 wita, ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Lalu penyidik lakukan gelar perkara untuk menguji fakta-fakta dan alat bukti yang sudah dikumpulkan. Akhirnya Hasan Basri, ayah dari korban yang tadinya hanya saksi dinaikkan statusnya atau ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara," kata Shinto.

Dijelaskan, sebelum meninggal dunia, balita Mufid dilarikan ke puskesmas setempat, Sabtu sore, (5/5) karena demam tinggi. Pihak puskesmas merujuk ke RS Syech Yusuf. Setiba di rumah sakit itu, balita ini dinyatakan telah meninggal dunia.

Berawal dari kecurigaan tante korban bernama Ramadani yang melapor ke polisi karena melihat luka lebam di tubuh keponakannya. Lalu penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Hasan Basri dan dia berdalih kalau sepulang dari Pantai Losari, Makassar dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah di Kabupaten Gowa, sempat rem mendadak sehingga balita Mufid terjatuh dengan posisi kepala di bawah.

Shinto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP