Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hary Tanoe kukuh kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung

Hary Tanoe kukuh kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung Hary Tanoe diperiksa Kejaksaan Agung. ©2017 Merdeka.com/Robby

Merdeka.com - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), menegaskan kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung. Kasus itu juga telah selesai di Praperadilan. Sehingga diputuskan ini masuk dalam ranah pajak.

Itu disampaikan HT usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut dia, sudah banyak bukti dari BPK hingga kementerian keuangan, menunjukkan bahwa itu masuk dalam perpajakan bukan tindak korups.

"Semua bukti-bukti juga telah diberikan termasuk surat dari BPK, dan dari Kementerian Keuangan tanggal 16 November 2016, itu semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," kata HT, Kamis (6/7).

Ketika kasus Mobile 8, HT menegaskan, hanya menjabat sebagai komisaris hingga Juni 2009. Selanjutnya kasus ini juga menang di praperadilan pada 23 November tahun lalu.

"Ya saya sebagai warga negara taat hukum saja, intinya ini adalah hal yang sama persis kemudian diulang lagi, dan tentunya saya jelaskan bahwa sekarang kondisinya sudah berbeda, dan kasus ini telah selesai di praperadilan," ujarnya.

"Tapi semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP