KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hari ini, Selasa (31/3/2026), merupakan batas akhir untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga tanggal 30 Maret 2026, sebanyak 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyerahkan laporan mengenai kekayaan mereka.
"Ini menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik. Kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN)," ujar Budi kepada awak media di Jakarta pada hari ini.
Budi juga berpendapat bahwa data LHKPN dapat berfungsi sebagai alat pencegahan korupsi. Selain itu, LHKPN memiliki peranan strategis dalam membuka akses kontrol publik.
"Melalui pelaporan berkala mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan, masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar," ucapnya.
Advertisement
Budi menjelaskan bahwa KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh.
"KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban atau menunda pelaporan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses pelaporan," ungkapnya. Budi juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif yang akan ditanggung oleh pimpinan instansi atau atasan langsung dari penyelenggara negara tersebut.
"Peran pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD sangat penting dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk memberikan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu," tambah Budi.
Advertisement
Berdasarkan data terkini, sebanyak 91,23% penyelenggara telah melaporkan kewajiban mereka. Budi menilai angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik akan pentingnya transparansi dalam upaya pencegahan korupsi.
Untuk mereka yang belum melapor, Budi mengimbau agar seluruh pimpinan instansi aktif memantau dan memastikan bahwa seluruh jajaran PN/WL segera menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
"Kepatuhan kolektif ini menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara," pesan Budi menandasi.
Perlu diketahui bahwa KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026, sampai dengan pukul 23.59 WIB untuk dapat dinyatakan bahwa penyampaian LHKPN dilakukan tepat waktu. Dalam laporan LHKPN, sektor yudikatif menunjukkan capaian 99,92% dari total 19.021 wajib lapor. Sektor eksekutif mengikuti dengan persentase 92,51% dari 346.214 wajib lapor, sedangkan BUMN/BUMD mencapai 89,7% dari 46.119 wajib lapor.
Di sisi lain, sektor legislatif masih menjadi perhatian khusus karena tingkat pelaporannya baru mencapai 64,9% dari 20.431 wajib lapor.