Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap masyarakat penerima vaksin untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer HK.01.07/Menkes/12757/2020/Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," tulis dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (31/12).
Dalam peraturan tersebut sasaran pelaksanaan vaksin adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Dikecualikan dari ketentuan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," dalam peraturan tersebut.
Peraturan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Diketahui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken peraturan tersebut pada 28 Desember 2020.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378280/original/040920400_1792495399-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_17.54.59.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530864/original/019695200_1773496477-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7681013/original/026960100_1780476564-Hendarman.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378205/original/033001100_1792492429-IMG_20261020_165306_920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378230/original/089707100_1792493601-IMG-20261019-WA0064.jpg)