Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden pengganti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima sehari pekan. Nantinya, Perpres itu akan memperkuat posisi Madrasah Diniyah. "Aturan itu akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah, tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).Perpres itu, lanjut Ma'ruf, kemungkinan akan dinamakan Perpres penguatan karakter pendidikan. Perpres tersebut diyakini bisa menangkal berkembangnya paham radikalisme di sekolah-sekolah. Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres pengganti Permen Nomor 23 Tahun 2017 masih dalam proses penggodokan. Sejumlah menteri terkait dilibatkan dalam penggodokan ini. "Ini sekarang kita sedang menggodok pedomannya, bersama Kemenag, juklaknya juga sedang digodok bersama tim sekarang," ucapnya. Untuk diketahui, Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang diterbitkan Mendikbud beberapa waktu lalu menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan bahkan menilai, Permen tersebut berpotensi menghapus pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Hapus full day school, Jokowi terbitkan Perpres perkuat madrasah
Perpres itu, lanjut Ma'ruf, kemungkinan akan dinamakan Perpres penguatan karakter pendidikan. Perpres tersebut diyakini bisa menangkal berkembangnya paham radikalisme di sekolah-sekolah.
Advertisement
Rekomendasi