Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kritisi alasan Fredrich ngotot Setnov harus dirawat di RS

Hakim kritisi alasan Fredrich ngotot Setnov harus dirawat di RS Sidang Fredrich Yunadi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim sidang perkara perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP menyangsikan sikap Fredrich Yunadi atas kedatangannya ke Rumah Sakit Permata Hijau (RSMPH) untuk kepentingan Setya Novanto. Hakim Mahfudin menilai sikap Fredrich seperti alibi agar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yang statusnya saat itu sebagai tersangka.

"Tanggal 15 digeledah, kenapa enggak mikir ke KPK kenapa mesti ke rumah sakit lagi kalau kesehatan kan berikutnya bisa. Ini justru seperti cari alibi kesannya seperti itu," ujar Hakim Mahfudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Tak mau dianggap melakukan rekayasa, Fredrich berdalih kedatangannya ke rumah sakit kelas B itu demi kesehatan Setya Novanto yang saat itu merupakan kliennya. Berdasarkan keterangannya, Novanto mengeluh hipertensinya tak kunjung stabil.

Fredrich kemudian merekomendasi dua dokter ahli spesialis hipertensi, satu dari dua dokter rekomendasi Fredrich adalah Bimanesh Sutarjo yang berpraktik di RSMPH.

Pengacara yang sempat viral akibat pernyataan bakpaonya itu bersikukuh tidak memiliki niat 'menunda' Novanto penuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit pascakecelakaan.

"Jadi kami tidak ada pikiran kesana. Kalau saya mau alihkan pura-pura sakit tidak bisa diperiksa KPK kemudian saya ajukan praperadilan tentu saya akan bikin skenario pakai kekuatan ke rumah sakit yang kira-kira bisa membendung, bukan pakai rumah sakit kelas B," ujarnya.

Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau meski tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan
PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

Pemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar

Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.

Baca Selengkapnya
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.

Baca Selengkapnya