Hadapi Sidang Sengketa Pileg 2019, Bawaslu Banten Kirim 13 Boks Alat Bukti ke Jakarta
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengirimkan 13 Boks Alat Bukti ke Bawaslu RI untuk bahan dalam sidang sengketa Pileg, Rabu (3/7). Dokumen-dokumen alat bukti ini dikirimkan ke Bawaslu RI sebagai dokumen pendukung dalam pemberian keterangan tertulis sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan, dari Bawaslu Provinsi hanya ada satu boks container berisi 153 halaman dan 12 boks merupakan alat bukti dari Kabupaten/kota. Boks-boks ini berisi alat bukti yang disiapkan dan akan dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten di sidang MK.
"Alat bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019. Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran Bawaslu beserta tim atas hasil kerja dalam menyiapkan ini semua” kata Didih.
Bawaslu menyusun alat bukti berdasarkan rekapitulasi dari Bawaslu kabupaten/kota, setiap kabupaten kota memiliki jumlah jenis alat bukti yang berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut.
Bawaslu Pandeglang ada 553 jenis alat bukti, Kabupaten Tangerang 208 jenis alat bukti, Kabupaten Lebak 16 jenis alat bukti, Kabupaten Serang 171 jenis alat bukti, Kota Serang 56 jenis alat bukti, Kota Cilegon 61 jenis alat bukti, Kota Tangerang 311 jenis alat bukti, dan Kota Tangerang Selatan 334 jenis alat bukti.
Semuanya tersimpan dalam 12 Box Container yaitu 2 box berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, 10 box lainnya berisi 5 rangkap dokumen copy legalisir.
Di tempat sama, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pengawasan Nuryati Solapari menambahkan bahwa sebagaimana pada pasal 2 Perbawaslu No 22 Tahun 2018, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan baik tertulis maupun lisan pada sidang PHPU di MK.
"Dengan demikian Bawaslu baik diminta atau tidak diminta oleh Pemohon atau Termohon berkewajiban memberikan keterangan berkaitan tentang hasil kerja Bawaslu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses serta tindak lanjutnya," katanya.
Untuk diketahui, di wilayah Banten ada sembilan permohonan yang diregister Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh delapan partai politik peserta Pemilu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaNasib 7 Caleg Dinasti Ratu Atut di Pemilu 2024
Sejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya