Hacker anggota teroris hadapi vonis di PN Jakbar

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang anggota teroris yang merupakan seorang hacker, Cahya Fitrianta (26). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ernita Ginting merupakan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Cahya dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo. Cahya dituntut karena terbukti membobol situs bisnis multi level marketing (MLM) online hingga miliaran rupiah. Dana sebesar itu disalurkan untuk pelatihan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Farid Ghazali mengaku belum ada persiapan khusus menghadapi sidang pembacaan putusan tersebut. "Namun kita akan mengajukan banding jika putusannya tidak tepat," kata Farid di depan ruang sidang, ruang Mudjono, Selasa (5/2).
Cahya merupakan anggota kelompok teroris yang dipimpin oleh Rizky Gunawan alias Ronny, seorang sarjana di bidang komputer lulusan sebuah universitas di kawasan Jakarta Barat. Cahya ditangkap pada 17 Maret 2012 di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika, Bandung.
Atas perbuatannya, Cahya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 15 jo 11 Perpu no 1 Tahun 2002 disahkan jadi UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan teroris, Pasal 3 UU no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 30 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ternyata Satuan Khusus dari Pasukan Elite 3 Matra TNI & Polri Tergabung di Badan ini, Tugas Operasinya Tak Sembarangan
Tak disangka satuan khusus dari Pasukan elite 3 Matra TNI & Polri tergabung dalam Badan ini.
Baca Selengkapnya

Niat Buat Kekacauan saat Pemilu 2024, Satu Teroris di Riau Berhasil Diamankan
Ramadhan tidak membeberkan secara detail sosok S yang bekerjasama dengan M.
Baca Selengkapnya

Sikat KKB Papua & Teroris, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Perintah Tegas ke Brimob & Densus 88
Kapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca Selengkapnya

Densus 88 Kembali Tangkap Dua Teroris yang Ingin Gagalkan Pemilu
Dengan kini total anggota AO yang sudah ditangkap selama bulan oktober mencapai 42 tersangka.
Baca Selengkapnya

Motif Pelajar SMA Kirim Pesan Teror Bom ke Koja Trade Mall: Prank Teman yang Dianggap Cupu
Pesan berisi teror bom bikin heboh Koja Trade Mall pada Kamis (2/11).
Baca Selengkapnya

Densus 88: Teror dan Pelaku Teroris Alami Penurunan dalam 3 Tahun Terakhir
"Terdapat tren penurunan kejadian teror dan pelaku tindak pidana terorisme dalam 3 tahun terakhir,"
Baca Selengkapnya

Kapolri Minta Jajarannya Waspada Bangkitnya Teroris Imbas Konflik Israel-Palestina
"Dampak perang Israel-Palestina tentunya juga membangkitkan sel-sel yang terafiliasi dengan teroris,
Baca Selengkapnya

59 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 dalam Satu Bulan, Target Serang Aparat Amankan Pemilu 2024
Puluhan tersangka teroris ditangkap Densus 88 itu merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Baca Selengkapnya

Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Selengkapnya

Dalam Sebulan, 18 Orang Tersangka Teroris Diamankan di Enam Kota
Ramadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.
Baca Selengkapnya

BNPT Bongkar Pola Serangan Terorisme di Indonesia, Lewat Gerakan Bawah Tanah Secara Sistematis
Hal tersebut disampaikan Rycko usai mengikuti peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali di Ground Zero atau Tugu Peringatan Bom Bali.
Baca Selengkapnya

Lawan Radikalisme dan Terorisme, Anak Muda Harus Kreatif Galang Perdamaian di Indonesia
Dia lantas mengajak generasi muda benar-benar memahami dan menerapkan nilai-nilai toleransi sesuai dengan Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Selengkapnya