Hacker anggota teroris hadapi vonis di PN Jakbar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang anggota teroris yang merupakan seorang hacker, Cahya Fitrianta (26). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ernita Ginting merupakan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Cahya dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo. Cahya dituntut karena terbukti membobol situs bisnis multi level marketing (MLM) online hingga miliaran rupiah. Dana sebesar itu disalurkan untuk pelatihan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Farid Ghazali mengaku belum ada persiapan khusus menghadapi sidang pembacaan putusan tersebut. "Namun kita akan mengajukan banding jika putusannya tidak tepat," kata Farid di depan ruang sidang, ruang Mudjono, Selasa (5/2).
Cahya merupakan anggota kelompok teroris yang dipimpin oleh Rizky Gunawan alias Ronny, seorang sarjana di bidang komputer lulusan sebuah universitas di kawasan Jakarta Barat. Cahya ditangkap pada 17 Maret 2012 di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika, Bandung.
Atas perbuatannya, Cahya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 15 jo 11 Perpu no 1 Tahun 2002 disahkan jadi UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan teroris, Pasal 3 UU no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 30 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya