Hacker anggota teroris hadapi vonis di PN Jakbar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang anggota teroris yang merupakan seorang hacker, Cahya Fitrianta (26). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ernita Ginting merupakan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Cahya dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo. Cahya dituntut karena terbukti membobol situs bisnis multi level marketing (MLM) online hingga miliaran rupiah. Dana sebesar itu disalurkan untuk pelatihan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Farid Ghazali mengaku belum ada persiapan khusus menghadapi sidang pembacaan putusan tersebut. "Namun kita akan mengajukan banding jika putusannya tidak tepat," kata Farid di depan ruang sidang, ruang Mudjono, Selasa (5/2).
Cahya merupakan anggota kelompok teroris yang dipimpin oleh Rizky Gunawan alias Ronny, seorang sarjana di bidang komputer lulusan sebuah universitas di kawasan Jakarta Barat. Cahya ditangkap pada 17 Maret 2012 di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika, Bandung.
Atas perbuatannya, Cahya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 15 jo 11 Perpu no 1 Tahun 2002 disahkan jadi UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan teroris, Pasal 3 UU no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 30 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaUhuy, KPU Jabar Sahkan Alfiansyah Komeng Raih 5.399.699 Suara
Perolehan suara Komeng pun menjadi yang paling tertinggi di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKeji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaNgeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar
Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca Selengkapnya