Habib Bahar Kena Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith dipolisikan lantaran dalam video ceramahnya yang viral dia diduga menghina Presiden Joko Widodo. Namun penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka bukan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagaimana Pasal 207 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, mengatakan Habib Bahar disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40, sehingga pemeriksaan materinya UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, fokus ke sana," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Namun Syahar tak mengungkapkan secara detil ucapan mana dalam ceramah Habib Bahar yang dianggap rasis. Dia hanya menuturkan bahwa objek yang dipersangkakan merupakan rangkaian ceramah Habib Bahar di Palembang pada 2017 lalu.
"Itu materi penyidik lah, karena sudah ada ahli diperiksa, saksi ahli bahasa," tuturnya.
Sejauh ini, kepolisian belum berencana memeriksa kembali saksi-saksi, termasuk Habib Bahar sebagai tersangka. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu sewaktu-waktu dipanggil kembali untuk melengkapi BAP.
Jika dianggap cukup, maka penyidik segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan. "Tentunya kalau pemeriksaan cukup dan alat bukti cukup akan dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke JPU," kata Syahar menandaskan.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Habib Bahar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Namun penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka dinilai kooperatif.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaSejarah dan Seluk Beluk Gelar Habib di Indonesia
Habib merujuk pada sebuah gelar bangsawan untuk menyebut orang yang memiliki garis keturunan Rasulullah SAW
Baca SelengkapnyaHujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaHabib Hasan bin Jafar Assegaf, Pembina Taklim Nurul Mustofa Meninggal Dunia
Habib Hasan meninggal di usia 47 tahun. Habib Hasan Lahir di Bogor, 26 Februari 1977
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPrabowo: Hati-Hati Ada Politisi Obral Janji dan Omdo, Lidah Tak Bertulang
Prabowo juga menyinggung hilirisasi yang menjadi salah satu program unggulannya bersama Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya