Gubernur Koster Sebut Bali Darurat Sampah
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali saat ini dalam keadaan darurat sampah. Dia mendesak desa dan kelurahan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Bali dalam keadaan darurat sampah, sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa (atau) kelurahan dan desa adat," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11).
Ia menyampaikan, program pengelolaan sampah berbasis sumber dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.
Keputusan gubernur itu mengatur strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan desa adat. Di dalamnya ada pembatasan perilaku menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga memilah sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.
"Hingga melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," imbuhnya.
Gubernur Koster kembali mengingatkan seluruh stakeholder di Pulau Bali untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. "Agar tujuan kita menyelesaikan masalah sampah dari hulu sampai hilir bisa tuntas," ujarnya.
Selain itu, pihaknya secara khusus meminta kepada Bupati Klungkung untuk betul-betul menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan konsep Tempat Olah Sampah di Sumbernya (TOSS) dengan baik, sesuai dengan amanat Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga TOSS-nya betul-betul efektif, dan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga sangat berharap, 636 Desa di Bali sudah bisa menjalankan pelaksanaan Pergub tersebut pada 2022. Harapan itu disampaikannya supaya pengelolaan sampah selesai di desa, tanpa mengotori desa lain, yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru dengan mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnya8 April Memperingati Hari Balita Nasional, Berikut Tujuannya
Hari Balita Nasional, sebuah hari yang khusus didedikasikan untuk memfokuskan perhatian pada generasi terkecil namun paling penting bagi masa depan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaNyoblos di Kampung Halaman, Koster Optimis Ganjar-Mahfud Kantongi 80 Persen Suara di Bali
Setelah mencoblos di desa kelahirannya, Koster akan menuju Kantor DPD PDIP Bali di Kota Denpasar untuk memantau hitung cepat.
Baca SelengkapnyaBulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia
Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya