Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6-8 Oktober 2026. Langkah ini terkait penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan di ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Dalam rangkaian tiga penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/10/2026).
Budi menjelaskan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Selain penggeledahan, penyidik KPK memeriksa 10 saksi pada Senin (12/10/2026). KPK juga mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. "Hal itu termasuk juga pengumpulan unsur-unsur Pasal 12e terkait pemerasan ataupun Pasal 12B terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini," jelas dia.
Advertisement
KPK Tetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.
Selain Anom, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.