Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gondol 50 ponsel, residivis dijebak polisi menyamar pembeli

Gondol 50 ponsel, residivis dijebak polisi menyamar pembeli Pencuri 50 ponsel di Cilacap. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak kapok masuk bui, seorang residivis kasus pencurian, kembali mencuri lima puluh unit ponsel dengan total harga senilai Rp 80 juta di salah satu rumah yang berada di desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu rumah. Dia lantas menggondol puluhan ponsel yang berada di dalam tas dan disimpan di dalam salah satu kamar.

Kurang dari 24 jam melakukan aksi pencurian, pelaku ternyata berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu dan Opsnal Reskrim Polres Cilacap. Pelaku berhasil ditipu oleh polisi yang menyamar jadi pembeli. Identitas pelaku diketahui berinisial AH als HA (26) warga Desa Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan terungkapnya pelaku berawal dari postingan di media sosial. Pelaku dicurigai karena menawarkan handphone bekas berbagai merek dengan harga di bawah pasaran. Petugas kepolisian lalu menyamar menjadi pembeli untuk mendalami penyelidikan.

"Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kawunganten. 50 unit HP disita sebagai barang bukti," kata Djoko didampingi kasat Reskrim AKP Ongkoseno saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (23/7).

Kejadian pencurian ponsel tersebut, dijelaskan Djoko bermula pada hari Rabu (18/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, korban yakni Ali Ma'ru baru pulang usai bekerja berdagang ponsel di salah satu konter. Sampai di kediaman, ia lalu menyimpan handphone dagagan dalam tas di dalam salah satu kamar.

Pagi hari, saat korban akan membawa barang dagangan ke konter hp miliknya, ia terkejut. Korban mendapati lima puluh ponsel miliknya sudah raib. Berkeliling rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas mencurigai pelaku yang sebelumya pernah memposting penjualan ponsel berharga miring. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP