Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menyuarakan usulan penting terkait kebijakan insentif kendaraan di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk menetapkan besaran insentif berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang terkandung dalam setiap kendaraan.
Usulan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga untuk kendaraan hybrid dan Internal Combustion Engine (ICE). Tujuannya adalah untuk mempercepat pertumbuhan industri komponen otomotif lokal dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal GIAMM, Rachmat Basuki, menyampaikan rekomendasi ini dalam forum Bisnis Indonesia di Jakarta pada Kamis (25/9). Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong produsen untuk lebih banyak menggunakan komponen buatan dalam negeri.
Advertisement
Advertisement
Rachmat Basuki menjelaskan bahwa semakin tinggi persentase TKDN suatu kendaraan, semakin besar pula insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya aturan TKDN yang tepat dan tidak mudah disiasati.
Basuki menyoroti bahwa perhitungan 30 persen TKDN hanya dari proses perakitan (assembling) lokal masih belum cukup untuk mendorong lokalisasi yang signifikan. Kebijakan yang lebih akurat dan tegas akan memotivasi produsen untuk memperluas penggunaan komponen lokal secara masif.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi industri dalam negeri serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan demikian, ekosistem industri otomotif nasional dapat tumbuh lebih mandiri dan berdaya saing global.
Advertisement
Advertisement
Meskipun demikian, Basuki mengungkapkan bahwa realisasi lokalisasi komponen kendaraan listrik masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa produsen besar, seperti BYD, masih cenderung mengandalkan perakitan di Indonesia tanpa komitmen kuat untuk memproduksi komponen utama secara lokal.
Salah satu penyebab utama adalah perbedaan sistem pembayaran (term of payment) antara pemasok asing dan lokal, serta disparitas biaya produksi yang cukup signifikan. Hal ini membuat kerja sama antara produsen dan pemasok komponen lokal menjadi lebih sulit terwujud.
“Kalau memang itu pilihannya dia membawa supplier sendiri, tapi memang harus menyerap tenaga kerja dari Indonesia, sehingga ada investasi,” ujar Basuki, menekankan pentingnya investasi yang menciptakan lapangan kerja.
Advertisement
Untuk kendaraan listrik, tiga komponen utama yang memerlukan lokalisasi lebih besar adalah baterai, motor listrik, dan unit pengendali daya (PCU). Lokalisasi pada komponen-komponen ini krusial agar industri dapat berkembang secara berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada impor.
Advertisement
Basuki juga menyoroti perbedaan signifikan dalam aturan TKDN antara mobil konvensional (ICE) dan kendaraan listrik (BEV). Aturan TKDN untuk mobil listrik saat ini dinilai terlalu ringan, hanya dengan persentase 30 persen yang dihitung berdasarkan proses perakitan.
Perhitungan ini tidak mencerminkan nilai kandungan komponen secara menyeluruh, sehingga membuka celah bagi produsen untuk hanya merakit tanpa memproduksi komponen inti di dalam negeri. “Aturannya itu terlalu mudah dan terlalu ringan untuk yang BEV,” kata Basuki.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa mobil ICE seperti Avanza memiliki TKDN hingga 80 persen, yang mengharuskan komponen disuplai dari lokal. Kondisi ini telah mendorong pertumbuhan banyak pabrik komponen seperti pabrik kodi dan pabrik steering di Indonesia.
Advertisement
“Kalau BEV peraturannya ini misalkan hanya dirakit di Indonesia, (sudah dapat) 30 persen TKDN, kalau begitu impor saja semua (komponennya) kan assembling sudah dapat 30 persen,” tambahnya, menggarisbawahi potensi kerugian bagi industri lokal jika aturan tidak diperketat.
Dengan adanya kebijakan TKDN yang lebih tegas dan insentif yang mendukung, industri komponen lokal diyakini bisa berkembang pesat. Hal ini juga akan mendorong investasi yang lebih besar di sektor otomotif, menciptakan ekosistem yang lebih kuat dan mandiri secara ekonomi.
Sumber: AntaraNews
Advertisement