Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geram pembunuh rekan divonis ringan, Laskar Bali kepung PN Gianyar

Geram pembunuh rekan divonis ringan, Laskar Bali kepung PN Gianyar Ribuan ormas Laskar Bali kepung PN Gianyar. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Emosi massa dari organisasi masyarakat Laskar Bali (LB) makin memuncak ketika mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara untuk pembunuhan berencana terhadap rekannya yang merupakan pentolan atau salah satu koordinator wilayah di Gianyar, Bali. Ribuan massa LB dari gabungan Denpasar, Badung, Klungkung, Bangli dan Gianyar ini langsung meringsek masuk ke areal Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (9/1) Bali.

Mereka tidak terima dengan vonis hakim kepada para terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota LB, Dewa Gde Artawan, pada pertengahan tahun kemarin. Atas aksi ini, arus lalu lintas dari Jalur Gianyar-Bangli, sempat lumpuh total.

Sebelumnya mereka yang datang secara bersamaan, terlihat cukup tenang sejak pukul 09.00 WITA. Mereka duduk rapi dari halaman gedung pengadilan hingga ke badan jalan. Polisi pun terpaksa mengalihkan arus kendaraan, mengingat massa memenuhi hingga ke badan jalan.

Kapolres Gianyar AKBP Waluya yang memantau langsung aksi ini hanya mempersilakan perwakilan saja untuk bisa masuk ke ruang sidang. Terlebih lagi, di dalam ruang sidang juga ada perwakilan dari massa rekan dari terdakwa yang juga salah satu ormas di Bali.

"Sebelum memasuki gedung pengadilan kami periksa seluruh barang bawaan mereka. Terlebih saat masuk ruangan sidang, kembali kami pastikan mereka tidak membawa barang berbahaya seperti sajam. Di luar pun juga kami lakukan penyisiran," ungkap Waluya, Senin (9/1).

Awalnya suasana sidang berlangsung lancar, di mana saat itu didudukkan terdakwa masing-masing, I Nyoman Sudiasa, I Made Putra Mardana, I Made Edi Ariyanta dan I Wayan Agus Jepin. Namun setelah Hakim Ketua IA Sri Adriyanthi Astuti memutuskan hukuman 2 tahun enam bulan penjara terhadap 4 orang terdakwa, suasana langsung tegang.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, salah seorang pentolan LB yang ada dalam ruang langsung berteriak dan memerintahkan rekan lainnya yang ada di dalam untuk keluar ruangan.

Ratusan aparat gabungan yang diturunkan untuk mengantisipasi dengan cepat menghalau massa. Massa ormas LB dan aparat kepolisian sempat tegang, bahkan beberapa air meneral gelas plastik sempat 'berterbangan' namun syukurnya berhasil ditenangkan oleh koordinator masing-masing.

"Huy..tenang, tenang. Tunjukan dan buktikan, kita adalah taat pada hukum. Tetapi kalau seperti ini keputusannya, kita akan lakukan dengan cara hukum. Jangan anarkis," teriak salah satu anggota LB beroasi di hadapan barisan polisi.

Tidak hanya kepada majelis hakim, mereka juga menyatakan kekecewakan kepada jaksa penuntut umum. Sebab, para pelaku dituntut ringan. Lebih-lebih setelah diputuskan oleh hakim, hukumanya lebih ringan lagi.

"Ini benar-benar tidak memenuhi rasa keadilan. Mereka melakukan pembunuhan dengan berencana. Namun keputusan hakim justru mengabaikan unsur pembunuan berencana. Kami akan tindaklanjuti pastinnya," tegas Ketua DPC Larkas Bali Gianyar, I Nyoman Sutarya alias Alit Rama.

Secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Raymond Simamora, menyebutkan putusan hakim dinilai wajar. Menurut dia, tuduhan berencana tidak bisa dibuktikan dalam persidangan sehingga hal wajar keputusan yang dijatuhkan tersebut.

"Klien kami memang didakwa dengan pembunuhan berencana, namun pembuktiannya kan tidak cukup, sehingga sangat wajar vonis majelis hakim tersebut. Bahkan bagi kami itu terlalu berat," terangnya singkat.

Untuk dikertahui, dari para terdakwa lainnya yang selama ini disebut sebagai eksekutor, yakni I Wayan Buda Artama dan I Nyoman Suka Arta Yasa yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU, diputus 4 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP